Keberhasilan DPRD Kab Kuningan dalam bidang pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Magelang-Jateng. Bertempat di ruang Panmus, rombongan Magelang, dipimpin wakil ketua Suharso/FPKB beserta tiga anggota masing-masing, Jamaludin, Lc/PKS, Sobiqin/PPP, Ridwan/PAN, Drs. Nuhapid (setwan), Rabu (13/2), diterima Wakil ketua DPRD Kuningan Acep Purnama,SH beserta Wk Ketua Komisi C Mumung Somantri SE, Ketua Komisi A Ir Abriyanto Setiawan, Wk Ketua Komisi A Abidin SE serta SKPD terkait.
Wakil ketua DPRD Magelang, Suharso, menanyakan berbagai hal terkait sistem kontrol / pengawasan yang diterapkan DPRD Kuningan terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Dicontohkannya, di Magelang terdapat kasus dalam masa tempo 1 thn berjalan tidak selesai, dan diperpanjang lagi sampai waktu lewat 1 tahun bahkan sampai empat tahun anggaran. Demikian halnya dengan masalah Mutu, kami sering mendapat komplain masyarakat terkait dengan tepat mutu. Contoh lain, dalam hal pengadaan ternak yang dilaksanakan oleh rekanan, dilihat dari tepat mutu/sasaran tidak mencerminkan anggaran yang berkualitas. Misal, untuk harga seekor Kambing Rp 700 ribu padahal kalau beli langsung di pasar cukup Rp 400.ribu, yang diingini kami tidak dalam bentuk Ternak tapi berupa bantuan uang ke peternak. Selain itu, DPRD Magelang jarang sekali dilibatkan, DPRD diberitahu setelah adanya pengumuan dan para rekanan seolah sudah tahu akan jadi pemenang, paparnya.
Wakil ketua DPRD Kuningan Acep Purnama SH menjelaskan : proses perpanjangan di kuningan tidak pernah terjadi suatu proyek dalam satu tahun berjalan. Malah untuk batas waktu untuk tiap tanggal 25 Desember proyek harus sudah selesai. Ditambahkan, DPRD tidak terlalu masuk ke teknis, yang penting administrasi terpenuhi kami anggap beres.
Paparan wakil ketua komisi C , Mumung Somantri: Dalam pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa, DPRD Kuningan khususnya Komisi C sangat berperan sekali. Keterlibatannya dari mulai perencanaan, anwizing, tender sampai pada pelaksanaan. Pada pelaksanaan dari mulai nol %, 50% dan 100% komisi C selalu turun kelapangan memantau proyek dengan berpedoman kepada Bestek atau perjanjian kontrak. Hasilnya, kami selalu memberikan catatan-catatan bila terjadi ketidak sesuaian dengan perjanjian kontrak yang dituangkan dlam bentuk Nota Komisi. Kemudian pada masa pemeliharaan selama enam bulan tim komisi membuat surat ke Pinlak agar Rekanan segera memperbaiki.
Ahmad / Sekret KC: tentang mutu , kami Komisi C pada waktu pelaksanaan lellang selalu keras dan tegas, dengan maksud agar Rekanan selalu memperhatikan kualitas. Hingga hasil proyek mutunya bagus sesuai dengan perjanjian. Kami juga mengharuskan agar setiap anggota Komisi C melaporkan setiap hasil pantauannya kepada komisi c pada tiap Dapil. (daerah pemilihan-red).
Ir Abriyanto Setiawan: Tentang kontrol proses pengadaan barang dan jasa di Kuningan selalu dibatasi sampai dengan tanggal 25 Desember , tidak melebihi tahun anggaran. Dalam perubahan anggaran yang ditenderkan program-program lanjutan bukan program baru. Contoh’ di kab kuningan terdapat bantuan Domba maupun uangnya. Untuk bantuan berbentuk dana memang cukup dilematis karena harus ada PPh dan berpengaruh terhadap harga-harga.***



